Main Article Content

Abstract

COVID -19 pertama kali terdeteksi pada 1 Desember 2019 dan dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Pada 11 Maret 2020. Sejak Juli 2020, pemerintah telah mengeluarkan beberapa surat edaran tentang operasional transportasi udara selama pandemi Covid-19 Diantaranya SE Nomor 13 Tahun 2020, SE Nomor 62 Tahun 2021, dan SE Nomor 70 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan udara di masa pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan penyesuaian Operasional Bandar Udara selama pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang pengambilan datanya bersumber dari surat edaran pemerintah. Sumber yang kedua berasal dari penggalian sumber data melalui wawancara semi terstruktur kepada narasumber yang berada di objek penelitian. Selain itu data data dilengkapi dengan proses observasi dan dokumentasi yang bertujuan sebagai penguat data penelitian. Hasil penelitian yang menunjukkan beberapa dampak kebijakan perjalanan selama masa pandemi covid-19 terhadap operasional landside bandar udara iskandar. Diantaranya yaitu sulitnya proses validasi dokumen kesehatan karena beberapa kendala server dan kurangnya edukasi kepada calon penumpang mengenai alur penggunaan aplikasi peduli lindungi, menurun nya frekuensi penerbangan ke bandar udara iskandar karena kendala dokumen persyaratan PCR yang masih sulit didapatkan berhubung keterbatasan alat dan fasilitas kesehatan di pangkalanbun Oleh karena itu jumlah penumpang menurun drastis di angka 41,99%-54,84% pada bulan juli-oktober 2021,pada saat sebelum diberlakukan PCR masih berada di angka 64,76%-80,07% pada bulan januari-juni. Karena penurunan frekuensi penerbangan tersebut staff operasional tetap standby menjalankan operasional di Bandar Udara dan maskapai yang beroperasi tanpa adanya kepastian gaji yang didapat.

Keywords

Kebijakan Perjalanan, Covid-19, Landside, Bandar udara Iskandar

Article Details