Main Article Content

Abstract

Maskapai Garuda Indonesia terkenal dengan beberapa keunggulan yang ditawarkan diantaranya ketepatan waktu dan kenyamanan. Garuda Indonesia sebagai maskapai yang mengutamakan ketepatan waktu (On Time Performance) bukan berarti tidak pernah mengalami keterlambatan (delay), karena delay bisa disebabkan oleh beberapa faktor yang terkadang tidak dapat diduga sebelumnya. Tujuan kajian ini adalah 1) mengetahui tanggung jawab Maskapai Garuda Indonesia terhadap kerugian yang diderita oleh penumpang karena keterlambatan keberangkatan pesawat; 2) mengetahui apakah ganti rugi yang diberikan kepada penumpang Maskapai Garuda Indonesia sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015. Bentuk penelitian yang digunakan adalah kualitatif, sedangkan metode yang digunakan metode deskriptif. Dalam penyusunannya dilakukan dengan penelitian lapangan yang memanfaatkan data-data primer dari hasil wawancara dan observasi yang didukung dengan data sekunder. Maskapai Garuda Indonesia telah melaksanakan aturan mengenai tanggung jawab pengangkutan angkutan udara dan
telah memberikan ganti rugi pengangkut sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 89 tahun 2015.

Keywords

Tanggung jawab pengusaha angkutan keterlambatan

Article Details