Main Article Content

Abstract

Dalam suatu penerbangan biasanya penumpang membawa barang bawaan baik yang dimasukkan dalam bagasi kabin maupun bagasi tercatat. Sebelum terbang penumpang dan bagasinya akan diperiksa oleh petugas keamanan bandar udara. Penumpang yang diketahui membawa senjata akan dilakukan pemeriksaan keamanan secara khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum nasional penanganan keamanan senjata bawaan penumpang dalam penerbangan, kewajiban penumpang yang membawa senjata dan tanggung jawab perusahaan angkutan dalam penanganan senjata selama penerbangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu menggunakan data sekunder yang berasal dari studi kepustakaan. Sumber data berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam menganalisis data digunakan analisis data normatif dengan menafsirkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dan menghubungkan dengan peraturan hukum yang lain. Hasil penelitian melalui studi pustaka menunjukkan  aspek hukum nasional penanganan keamanan senjata bawaan penumpang dalam penerbangan di atur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan penerbangan; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, dan SKEP/100/VII/2003 mengenai Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang. Kaidah hukum tersebut pada dasarnya mengatur bahwa setiap orang atau penumpang pesawat udara yang membawa senjata, baik senjata tajam maupun senjata api  wajib melaporkan senjata dan menyerahkan kepada perusahaan angkutan udara. Senjata yang diterima oleh perusahaan angkutan udara akan disimpan pada tempat tertentu di pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang pesawat udara. Senjata yang diterima tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item sedangkan pelurunya sebagai dangerous goods. Selama penerbangan berlangsung, senjata yang disimpan oleh pengangkut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan angkutan. Tanggung jawab beralih kepada pemilik setelah senjata tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya di bandar udara tujuan.

Article Details