Main Article Content

Abstract

Salah satu unit yang sangat berperan penting dalam pengamanan adalah unit Aviation Security (AVSEC). Menurut data yang diperoleh dari (Peraturan Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/2765/XII/2010 Bab 1 butir 9) Aviation Security (AVSEC) adalah personil keamanan penerbangan yang telah (wajib) memiliki lisensi atau Surat Tanda Kecakapan Petugas (STKP) yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan. Tujuan dari Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kinerja petugas avsec dalam menangani keamanan dan keselamatan, hambatan yang dihadapi oleh avsec, dan penerapan reward dan punishment dalam penilaian kinerja petugas avsec di Bandar Udara Tebelian Sintang. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif deskriptif dimana penelitian ini menggunakan teknik mengumpulkan data dengan wawancara dengan 4 (empat) orang narasumber dari petugas Aviation Security (Avsec), Observasi, serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa petugas Aviation Security (Avsec) yaitu melaksanakan tanggung jawab dalam menangani keamanan dan keselamatan penumpang dengan berpedoman pada  Standard Operational Procedure (SOP) yang telah ditetapkan. Hambatan yang dihadapi oleh petugas Aviation Security (Avsec) saat menjalankan tugas yaitu; kurangnya personil yang memiliki lisensi, petugas Aviation Security (Avsec) yang sering mengabaikan peraturan seperti kurang disiplin, dan minimnya pengetahuan penumpang terhadap peraturan dalam melakukan penerbangan pada pesawat udara. Penerapan Reward diberikan dalam bentuk Sertifikat penghargaan dan Punishment  diberikan berupa teguran secara lisan oleh Kepala Unit kepada petugas yang melanggar aturan.

Keywords

Kinerja Aviation Security (AVSEC) Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Article Details