Main Article Content

Abstract

PM No.38 Tahun 2015 yang menyatakan  bahwa Bandar Udara di Indonesia harus menyediakan fasilitas penumpang berkebutuhan khusus, untuk memudahkan para penumpang berkebutuhan khusus dalam melaksanakan kegiatanya pada area Bandar Udara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi ketersediaan fasilitas berkebutuhan khusus sesuai dengan PM No 38 Tahun 2015 dan kendala dalam ketersediaan fasilitas berkebutuhan khusus di  Bandar Udara Internasional Juanda. Penelitian ini dilakukan di PT. Angkasa pura 1 Bandar Udara Internasional Juanda pada bulan Februari 2023 Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data ditinjau secara langsung melalui kegiatan wawancara, observasi, dan dokumentasi di Bandar Udara Internasional Juanda. Penelitian ini memberikan hasil bagaimana implementasi PM No.38 tentang standar fasilitas penumpang berkebutuhan khusus angkutan udara domestik di Bandar Udara Internasional Juanda. Fasilitas bagi penumpang berkebutuhan khusus penyandang disabilitas di bandar Udara Internasional Juanda belum sepenuhnya tersedia, khusus nya bantuan fasilitas bagi penumpang penyandang disabilitas tunanetra berupa fasilitas guilding block pada area terminal domestik. Kendala dalam ketersediaan fasilitas berkebutuhan khusus di  Bandar Udara Internasional Juanda yaitu, gedung terminal domestik Bandar Udara Internasional Juanda dibangun sebelum adanya PM No.38 Tahun 2015,Terdapatnya kendala oprasional yakni penambahan guilding block pada seluruh area terminal domestik dapat mempengaruhi Level off Service, penumpang berkebutuhan khusus penyandang disabilitas tunanetra tidak serta merta memperbolehkan untuk berpergian sendiri tanpa pendampingan dari pihak keluarga.


Kata Kunci : Implementasi, PM No. 38 Tahun 2015, fasilitas, kendala , ketersediaan, penumpang, Bandar Udara Internasional Juanda

Keywords

Implementasi PM No. 38 Tahun 2015 fasilitas kendala penumpang Bandar Udara Internasional Juanda

Article Details