Main Article Content

Abstract

Pada awal tahun 2019 terjad i kenaikan pada harga tiket pesawat udara rute domestik di Indonesia yakni sebesar 40% sampai 120%. Dalam hal ini akhirnya membuat kementerian perhubungan mengeluarkan surat keputusan yang mengatur tarif batas atas rute penerbangan domestik di Indonesia. Tujuan dari penilitian ini yaitu untuk mengetahui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 terhadap jumlah penumpang dan pengaruh dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 terhadap tarif penerbangan domestik di Indonesia. Ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undagan. Wawancara, observasi dan studi dokumentasi adalah metode penelitian yang peneliti gunakan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019, dalam implementasinya masih menuai pro dan kontra. Terjadinya peningkatan jumlah penumpang dibeberapa bandara utamadan Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tetap memperhatikan hak-hak konsumen, dan penyesuain tariff oleh maskapai. Ada beberapa temuan yangpeneliti temukan dalam penelitian ini yaitu: Peningkatan jumlah penumpang lebihmengarah pada bandara-bandara utama di Indonesia, objektivitas pemantauan pada jenis pesawat dan objektivitas hukum dalam hal pemberian sanksi bagi maskapai.

Keywords

Pemerintah Bandara Pesawat

Article Details