Main Article Content
Abstract
Transportasi udara merupakan alat transportasi yang banyak diminati karena dapat mempermudah perjalanan. Transportasi tersebut sering mengalami penundaan dan pembatalan penerbangan maskapai terjadi secara tiba-tiba, dan kecelakaan pesawat sering terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana maskapai penerbangan PT Citilink JOG Adisutjipto memberikan perlindungan konsumen terkait jadwal penerbangan yang tidak efektif. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Deskripsi kualitatif mengumpulkan data dengan beberapa cara, antara lain observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kajian yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan data kualitatif yang berpusat pada wawancara dan observasi terhadap ahli patologi yang berpartisipasi melakukan analisis data berupa analisis tekstual hasil dari transkrip tidak terstruktur atau catatan lapangan . Hasil penelitian ini membentuk tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penumpang dengan memberikan ganti rugi sebesar Rp300.000 per penumpang, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan. Tiket penumpang dapat membuktikan perlindungan hukum penumpang sebagai konsumen yang dirugikan oleh penundaan penerbangan berdasarkan Undang-Undang Angkutan Udara dan PM77 2011.