Main Article Content

Abstract

Penerbangan merupakan bagian dari sistem trasnportasi nasional yang mempunyai karakteristik yang mampu bergerak dalam waktu cepat, menggunakan teknologi tinggi, padat modal, manajemen yang andal serta memerlukan jaminan keselamatan & keamanan optimal. Untuk menjamin keselamatan, keamanan & pelayanan penerbangan yang dimaksud sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan dan pemerintah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 41 Tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Otoritas Bandar Udara. Salah satu kegiatan pengawasan di bidang angkutan udara adalah melakukan pemantauan oleh inspektur angkutan udara terhadap standar pelayanan minimal penumpang angkutan udara. Pengawasan  ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan implementasi kepatuhan Badan Usaha Angkutan Udara dalam menjalankan peraturan penerbangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan inpektur angkutan udara terhadap pelaksanaan pengawasan standar pelayanan minimal penumpang angkutan udara. Penelitian ini dilakukan di kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Kelas Utama Internasional Soekarno Hatta pada bulan Oktober 2021. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data ditinjau secara langsung melalui kegiatan wawancara, observasi, dan dokumentasi di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Penelitian ini memberikan hasil bagaimana peranan inspektur angkutan udara terhadap pelaksanaan pengawasan standard pelayanan minimal penumpang angkutan udara di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Inpektur angkutan udara selalu melakukan pengawasan dengan terjadwal yang sudah di rencakan pada program kerja untuk selalu memastikan impelementasi kepatuhan Badan Usaha Angkutan Udara dalam menajalan peraturan penerbangan

Keywords

Peranan Inspektur Penerbangan Pengawasan Standar Pelayanan Minimal Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta

Article Details