Main Article Content

Abstract

Hampir setiap bandar udara di Indonesia memiliki ancaman bahaya hewan liar. Peraturan yang terkait manajemen bahaya hewan liar telah di atur dalam peraturan penerbangan sipil internasioanal maupun dalam hukum nasional. Tujuan penelitian adalah mengetahui dan menganalisis implementasi peraturan keamanan dan keselamatan penerbangan terkait manajemen bahaya hewan liar di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu berusaha menjelaskan pemecahan masalah berlandaskan data-data, dengan menyajikan, menganalisis serta menginterpretasikannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas Manajemen Bahaya Hewan Liar Bandar Udara Internasional Hang Nadim, telah menjalankan tugas sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dalam buku Airport Service Manual (DOC.9137 – AN/898) Part 3 Bird and reduction, Chapter 6 sub bab 6.1.1., dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, yaitu melakukan mitigasi risiko yang bertujuan untuk menurunkan level risiko dari ancaman bahaya hewan liar burung dan monyet. Implementasi pencegahan, pengawasan dan pengendalian burung dan hewan liar sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Manajemen Bahaya Hewan Liar. Dalam melakukan pengusiran burung dan hewan liar lainnya peralatan yang digunakan masih menggunakan peralatan yang sederhana, yaitu melakukan pengusiran burung dan monyet dengan membunyikan sirine dan klakson mobil, tidak menggunakan perangkap, senjata, predator dan alat akustik seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 42 / III / 2010 Tentang Petunjuk Dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 – 03 Manajemen Bahaya Hewan Liar Di Bandar Udara Dan Sekitarnya.

Keywords

implementasi peraturan keamanan dan keselamatan penerbangan manajemen bahaya hewan liar Bandar Udara Hang Nadim.

Article Details