Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisishak-hak penyandang disabilitas ditinjau dari hak asasi manusia serta perlindungan hukum hak-hakpenyandang disabilitas dibidang transpotasi udara.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu, mengkaji peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan analisis kualitatif deskriptif dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum hak-hak penyandang disabilitas dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan peraturan menteri
Keywords
perlindungan hukum
penyandang disabilitas
transportasi udara
hak asasi manusia