Main Article Content

Abstract




Bandar Udara sebagai prasarana pokok sub sektor transportasi udara dalam penyelenggaraan penerbangan merupakan tempat untuk pelayanan jasa angkutan udara, harus ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kebandarudaraan yang merupakan satu kesatuan dalam tatanan kebandarudaraan nasional. Penataan bandar udara harus mempertimbangkan keamanan dan keselamatan operasi penerbangan, perkiraan jasa angkutan udara, pedoman dan standar/kriteria perencanaan yang berlaku, pengelolaan lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah, kelayakan ekonomi, teknis dan operasional serta pertahanan dan keamanan nasional sehingga dapat terwujudnya penyelenggaraan operasi penerbangan yang handal dan berkemampuan tinggi serta memenuhi standar internasional perencanaan bandar udara yang diberlakukan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).


Di indonesia ada beberapa bandar udara yang telah berbenah dalam rangka mengahadapi berbagai tantangan dan tuntutan di dunia perbangan.Seiring dengan pertumbuhan arus lalu lintas angkutan udara, maka diperlukan langkah antisipasi dalam menangani laju angka pertumbuhan penumpang pengguna jasa transportasi udara di indonesia. Penelitian ini bertujuan untukmengetahui dan memprediksi berapa tingkat pertumbuhan pada lima Bandar udara Internasional di Indonesia, yang dijadikan sebagai objek dalam penelitian ini.


Estimasi jumlah pertumbuhan penumpang udara pada lokasi penelitian dilakukan dalam kurun waktu 25 tahun ke depan (2014 – 2039) dengan asumsi pertumbuhan berkisar 5 sampai 6 % pertahun maka diperoleh jumlah penumpang rata-rata setelah 25 tahun sebesar192.205.091 Pnp untuk CGK, 5.343.828 Pnp untuk DPS, 17.478.447 untuk KNO, 323.266 untuk BPN, dan 1.417.164 untuk BIL.




Keywords

Tingkat pertumbuhan, Penumpang, Bandar udara

Article Details