Main Article Content

Abstract

Mengacu mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, potensi penggunaan zakat produktif dapat diwujudkan sebagai sumber pendanaan dalam upaya peningkatan perekonomian bangsa. Penelitian ini bertujuan menjelaskan secara rinci sumber-sumber zakat produktif, individu atau lembaga/kelompok yang mengelola zakat produktif, model atau pola pengelolaan zakat produktif, serta kegiatan pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat produktif. Penelitian ini dilakukan melalui observasi serta wawancara pengurus lembaga pemerintahan di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber zakat produktif berasal dari para ASN yang bekerja di Instansi Pemerintahan. Lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan ialah BAZNAS sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011. Pola pengelolaan zakat produktif di lembaga pemerintahan Kecamatan Blimbing dilakukan dengan pemotongan tunjangan penghasilan (TUMPENG) dari setiap ASN. Upaya pemberdayaan zakat produktif dilakukan melalui Satuan Unit Kerja Kecil yang disebut UPZ. UPZ berdiri disetiap kelurahan Kota Malang.

Keywords

Zakat Produktif BAZNAS UPZ

Article Details