Main Article Content

Abstract




Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Aspek yuridis penggunaan power bank dalam pesawat udara serta dampaknya terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan data skunder berupa catatan catatan kasus power bank meledak dalam pesawat udara yang diperoleh melalui brosing di internet, kemudian dianalisa secara yuridis untuk mengetahui perlunya pengaturan secara hukum keberadaan power bank dalam pesawat dengan kapasitas tertentu serta dampaknya terhadap keselamatan dan keamanan pernerbangan dengan tetap memperhatikan hak hak penumpang atas kebutuhan mengisi daya listrik. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa keberadaan power bank dalam pesawat udara dengan kapasitas tertentu berpotensi meledak dan mengakibatkan kebakaran sekalipun power bank dibawa oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak ditaruh di bagasi kabin. Karena itu perlu pengaturan secara hukum untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan itu sendiri dengan tetap memperhatikan hak hak penumpang atas kebutuhan mengisi daya listrik. Langkah Dirjen Perhubungan udara kementrian perhubungan dengan mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan powerbank dalam pesawat udara sudah tepat.




Keywords

power bank, keselamatan, dan keamanan penerbangan

Article Details