Main Article Content

Abstract

Era globalisasi dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia. Fenomena banyaknya orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia ternyata menimbulkan berbagai permasalahan antara lain penyalahgunaan izin keimigrasian, overstay, pemalsuan paspor, visa dan sebagainya. Berdasarkan informasi kantor Keimigrasian Kelas 1 Yogyakarta, pelanggran izin tinggal dalam bentuk overstay terus meningkat. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana overstay hanya sampai pada tahap tindakan administratif keimigrasian (sanksi deportasi) dan kemudian ditangkal atau tidak boleh memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas sanksi deportasi terhadap tindak pidana overstay Warga Negara Asing di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu bertujuan untuk menganalisis efektivitas sanksi deportasi terhadap tindak pidana overstay di Daerah Istimewa Yogyakarta dan kendala-kendala yang dihadapi pihak keimigrasian dalam mengajukan tindak pidana overstay ke pengadilan. Dalam penyusunannya dilakukan dengan penelitian lapangan yang memanfaatkan data-data primer dari hasil wawancara yang didukung dengan data skunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi deportasi terhadap tindak pidana overstay di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak efektif, hal ini dapat diketahui dari data-data yang diperoleh dilapangan selama kurun waktu empat tahun terakhir masih banyak Warga Negara Asing yang terjerat kasus overstay dan selama dua tahun terakhir jumlah kasus overstay di DIY terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi deportasi tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan orang asing lainnya. Oleh karena itu sudah seharusnya pihak keimigrasian bersikap tegas membawa kasus overstay ke pengadilan. Selama ini pihak keimigrasian tidak mengajukan masalah overstay ke pengadilan karena mengalami beberapa kendala, yaitu tidak tersedianya anggaran dan prosesnya memerlukan waktu yang lama serta tidak tersedianya sumberdaya manusia yang khusus melakukan tindakan pro justitia. Kendala-kendala yang dihadapi pihak keimigrasian tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan segera menindaklanjuti dengan memberikan anggaran yang cukup serta menyediakan sumberdaya manusia yang khusus menangani penegakan hukum pidana.

Keywords

overstay deportasi keimigrasian

Article Details