Main Article Content

Abstract

Pada era modern yang serba cepat ini pengangkutan melalui udara menjadi bidang kegiatan yang sangat penting dan strategis apalagi secara geografi Indonesia merupakan negara besar dan luas dengan beribu ribu pulau yang membentang di seluruh nusantara dan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain dihubungkan oleh perairan dan lautan. Maka ketika pengangkutan melalui darat dan laut tidak lagi bisa memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat yang serba ingin cepat dan tepat pengangkutan melalui udara menjadi alternatif utama bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhannya akan transportasi udara yang singkat cepat dan nyaman.Pengangkutan udara atau angkutan udara istilah dalam UU RI No.1 tahun 2009 adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar udara ke Bandar udara yang lain. Penelitian ini memfokuskan kepada pengangkutan dari kargo saja. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan dari tempat pemberangkatan ke tempat tujuan yang telah ditentukan dalam perjanjian Dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan barang melalui udara sekalipun Perusahaan angkutan udara sebagai
pihak yang wajib melakukan kegiatan pengangkutan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan perjanjian pengangkutan yang dibuat oleh para pihak namun tidak menutup kemungkinan terjadi keadaan-keadaan yang bisa menimbulkan kerugian di pihak pengguna jasa angkutan udara dalam hal ini Pengirim dan atau penerima barang (konsumen). Jika terjadi hal yang demikian maka Perusahaan angkutan udara bertanggung jawab menggganti kerugian yang timbul kepada Pengirim barang. Tanggung jawab Perusahaan angkutan adalah kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh pengirim barang. Ganti rugi adalah uang yang dibayarkan atau sebagai pengganti atas suatu kerugian. Akan tetapi perusahaan angangkutanudara bisa menghindarkan diri dari tanggung jawab mengganti kerugian jika terjadi hal-hal di luar batas kekuasaan manusia seperti bencana alam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum terapan, data yang dipakai adalah data primer yaitu peristiwa pengangkutan yang menimbulkan kerugian bagi pengirim kargo dan data skunder yaitu ketentuan undang undang, perjanjian pengangkutan , dokumen pengangkutan dan literatur hokum pengankutan.. Hasil yang terkumpul dari hasil penelitian ini dianalisa secara kualitatif yaitu penggunaan data-data yang diperoleh dalam penelitian tersebut digambarkan dan ditata secara sistematis dalam wujud uraian-uraian kalimat yang diambil maknanya sebagai pernyataan atas kesimpulan dari topik yang diteliti yaitu tanggung jawab perusahaan angkutan udara terhadap pengirim kargo melalui udara. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tanggung jawab mengganti kerugian kepada pengirim kargo dan bagaimana proses penyelesaian ganti ruginya.

Keywords

Angkutan udara Kargo Tanggung jawab Ganti rugi

Article Details