Main Article Content

Abstract

Dalam lima belas tahun terakhir ini di Indonesia sering terjadi kecelakaan pesawat terbang sekalipun UU No I tahun 2009 tentang penerbangan telah mengatur mengenai standar keselamatan dan keamanan penerbangan untuk mencegah terjadinya kecelakaan pesawat. Kecelakaan pesawat terbang terjadi tidak terlepas dari faktor SDM, faktor mesin, alam, sarana dan prasarana, last permormance alat bantu navigasi dan ketaatan pada persyaratan kelaikan teknis. Penelitian ini memfokuskan pada peristiwa kecelakaan pesawat yang terjadi karena faktor SDM (human error/kesalahan manusia) Setidaknya terdapat tiga aspek hukum yang menjadi dasar pengaturan penyelesaian peristiwa kecelakaan pesawat terbang yaitu 1. Aspek hukum perdata berkaitan dengan tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang, pengirim barang dan pihak ketiga korban kecelakaan pesawat. 2. Aspek hukum asuransi berkaitan dengan claim asuransi korban kecelakaan dan 3. Aspek hukum pidana berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terbukti melakukan kesalahan/kelalaian dalam pengoperasian pesawat bisa ACT-nya, dan bisa pilotnya.
Penelitian ini memfokuskan Aspek hukum pidana saja yaitu pertanggungjawaban pidana kapten penerbang (pilot) dalam kecelakaan pesawat terbang. Pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana dimaksudkan untuk menentukan apakah kapten penerbang dapat dipertanggung jawabkan atas pidana atau tidak terhadap tindak pidana yang dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris menggunakan data primer yaitu peristiwa kecelakaan pesawat dan data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan. Kemudian data diolah secara kualitatif untuk mengetahui apakah kapten penerbang dapat dipersalahkan atas sutu peristiwa kecelakaan pesawat terbang atau tidak.

Keywords

kecelakaan pesawat pertanggung jawaban pidana kapten penerbang

Article Details