Main Article Content

Abstract

Pelayanan dalam penerbangan pada umumnya meliputi pelayanan penumpang dan bagasi. Penanganan bagasi merupakan salah satu wujud dari pelayanan yang dilakukan perusahaan penerbangan yang harus ditangani secara baik dengan memperhatikan keamanan, ketepatan, ketelitian, kecepatan dan penanganan keluhan serta pemberian kompensasi apabila ada penumpang yang kehilangan atau mengalami kerusakan bagasi.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara mengajukan klaim jika terjadi kehilangan bagasi penumpang dan implementasi pemberian ganti rugi bagasi hilang sesuai PM No 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pada Maskapai Garuda Indonesia di Bandara Adisumarmo Solo.
Responden dalam penelitian ini adalah Petugas Unit Lost and Found Maskapai Garuda Indonesia di Bandar Udara Adisumarmo Solo dan penumpang yang pernah mengalami kehilangan dan kerusakan bagasi pada Maskapai Garuda Indonesia.Pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Wawancara dilakukan secara terstruktur kepada Petugas Unit Lost and Found Maskapai Garuda Indonesia di Bandara Adisumarmo Solo dan responden yang pernah mengalami kehilangan bagasi. Disamping itu juga melihat dokumen untuk mencatat data penumpang yang pernah mendapatkan ganti rugi serta besarnya ganti rugi karena kehilangan atau kerusakan bagasi.Untuk menganalisis data digunakan metode deskriptif kualitatif dengan metode berpikir deduktif.

Keywords

Implementasi PM No 77 Tahun 2011 Deskriptif Kualitatif

Article Details