Main Article Content

Abstract

Pancasila dilihat dari sejarah kelahirannya merupakan nilai nilai luhur yang digali dari kehidupan bangsa Indonesia pada waktu itu yang penuh dengan kedamaian karena kekuatan nilainya. Karena itu dikatakan bahwa Pancasila merupakan cerminan dari jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai nilai yang kemudian terkristal menjadi sila sila Pancasila tersebut adalah percaya kepada Tuhan YME, menyayangi dan mencintai sesama, bersatu dalam perbedaan, kekeluargaan dan adil untuk semua. Begitu kuatnya Pancasila (baca nilai nilai Pancasila) memberi warna kehidupan yang penuh dengan kedamaian bagi seseorang, sehingga Pancasila lalu dijadikan sebagai sumber nilai bagi semua aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam menjalani hidup dan kehidupan disemua aspek kehidupan ekonomi politik hukum (perundang udangan) sosial budaya dan pertahanan keamanan senantiasa harus berdasarkan kepada Pancasila. Banyak pendapat menganggap bahwa “keluarga” (terdiri dari suami istri dan anak) adalah unit terpenting karena merupakan sumber pembentukan nilai, tempat utama dan pertama seorang
anak memperoleh pendidikan dan kekuatan sosial penting di dalam masyarakat. Dalam keluargalah masyarakat memimpikan adanya kesejahteraan, kedamaian dan kebahagiaan yang menjadi dasar bagi pembentukan sendi-sendi bermasyarakat dan bernegara. Karena menganggap keluarga sebagai unit sosial yang penting, maka berbagai konsep keluargapun diperkenalkan seperti “keluarga sejahtera”, “keluarga sakinah”, “keluarga bahagia” dan sebagainya. Bahkan kemudian Tanggal 29 Juni ditetapkan sebagai Hari Keluarga Nasional. Konsep-konsep keluarga tersebut kemudian menjadi inspirasi dan penyemangat terhadap pembentukan hukum keluarga
yaitu Undang Undang (UU) No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan maupun Instruksi Presiden No.1 tahun 1991tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang salah satu bagiannya mengatur  tentang perkawinan. Tujuannya untuk mewujudkan keluarga atau rumah tangga yang sejahtera, bahagia atau sakinah. Akan tetapi jika dikaji lebih jauh bahwa sumber pembentukan nilai dan pendidikan sebenarnya sudah dimulai sejak terbentuknya rumah tangga dengan terjadinya perkawinan antara seorang pria dan wanita yang lalu menjadi keluarga. Perkawinan yang dilandaskan kepada prinsip prinsip dan tujuan perkawinan yang nilai nilainya diadopsi dari nilai nilai pancasila akan menghasilkan nilai nilai luhur dalam rumah tangga (keluarga) yang pada gilirannya nilai nilai itu akan membentuk karakter anak keturunannya ( baca : generasi muda) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi nilai nilai Pancasila dalam rumah tangga dan pengaruhnya terhadap pembentukan karakter generasi muda. Penelitian ini di latar belakangi oleh kenyataan yang didapatkan Penulis selama menjadi advokat dan dosen Pancasila, PKN yaitu tingginya tingkat perceraian dan terjadinya pergeseran nilai nilai dikalangan generasi muda.

Keywords

Nilai nilai Pancasila Karakter Generasi Muda

Article Details